Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (2) Dalam hal menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait tidak menyampaikan pertimbangan pemberian Remisi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikannya permintaan pertimbangan dari Menteri, pemberian Remisi tetap dilaksanakan.
Koreksi Anda