Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
