Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi dari tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
