Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id