Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klien dewasa yang dicabut Pembebasan Bersyaratnya: a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. (2) Klien dewasa yang dicabut Cuti Menjelang Bebasnya: a. selama dalam bimbingan Bapas diluar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana; dan b. selama menjalani sisa pidananya tidak dapat diberikan hak Remisi. (3) Klien dewasa yang dicabut Cuti Bersyaratnya, selama diluar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. (4) Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat: a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; b. selama menjalani masa pidana/pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id