Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(2) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
(3) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan:
a. melakukan pelanggaran hukum;
b. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana;
c. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
d. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
e. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
f. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Koreksi Anda
