Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Asimilasi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan: a. melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan dicatat dalam buku register F; b. tidak melaksanakan program Asimilasi sebagaimana mestinya; c. melakukan pelanggaran hukum; d. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana; e. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; f. pulang ke rumah atau tempat lain yang merupakan tempat tinggal Keluarga atau saudara; g. bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Asimilasi; dan/atau h. menerima kunjungan Keluarga di tempat menjalankan Asimilasi.
Koreksi Anda