Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat. (2) Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekapitulasi data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melampirkan: a. hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah; b. fotokopi putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas. (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN pemberian Pembebasan Bersyarat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id