Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id