Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Asimilasi kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat. (2) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas. (3) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Asimilasi setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah. (4) Dalam hal Asimilasi yang dilaksanakan dengan penempatan pada Lapas Terbuka, Kepala Kantor Wilayah MENETAPKAN pemberian Asimilasi berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id