Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Remisi berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Kantor Wilayah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
