Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut keputusan pemberian Remisi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak Pidana.
(2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana;
b. terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran Remisi; dan/atau
c. terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Remisi.
(3) Keputusan yang telah dicabut segera dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
