Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan.
(2) Sistem informasi pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
