Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sedang menjalankan Asimilasi di luar Lapas dilaksanakan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu dalam perjalanan. (2) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional. (3) Kepala Lapas bertanggung jawab atas keamanan pelaksanaan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id