Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Asimilasi dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), harus berdasarkan perjanjian kerjasama.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
