Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam bentuk:
a. kegiatan pendidikan;
b. latihan keterampilan;
c. kegiatan kerja sosial; dan
d. pembinaan lainnya, di lingkungan masyarakat.
(2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga.
(3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka.
Koreksi Anda
