Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan dalam bentuk: a. kegiatan pendidikan; b. latihan keterampilan; c. kegiatan kerja sosial; dan d. pembinaan lainnya, di lingkungan masyarakat. (2) Selain dilaksanakan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asimilasi dapat juga dilaksanakan secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga. (3) Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan pada Lapas Terbuka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id