Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemberian Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
c. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Pidana selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
c. surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional teroganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol INDONESIA.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(6) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Koreksi Anda
