Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Berkelakuan Baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Koreksi Anda
