Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Kepala Lapas wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Koreksi Anda
