Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga: a. tidak melapor kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; b. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau c. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register F. (3) Bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungi Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Koreksi Anda