Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas. (2) Pengawalan oleh petugas Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. mengantar Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan b. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas. (3) Petugas Lapas yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat.
Koreksi Anda