Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan. (2) Dalam hal di tempat kediaman Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak terdapat Bapas, pengawasan Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan oleh petugas Lapas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id