Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan.
(2) Dalam hal di tempat kediaman Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak terdapat Bapas, pengawasan Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan oleh petugas Lapas.
Koreksi Anda
