Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas MENETAPKAN pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas.
(2) Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan
c. Direktur Jenderal
Koreksi Anda
