Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan berdasarkan surat permintaan Keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Petugas pemasyarakatan melakukan pendataan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk dapat diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dan kelengkapan dokumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id