Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga;
c. salinan register F dari Kepala Lapas;
d. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
e. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
1. ketua rukun tetangga; dan
2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya.
f. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
g. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
h. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas.
(2) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA; dan
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
