Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada:
a. Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya;
b. terpidana mati;
c. Narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup;
d. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; atau
e. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.
(2) Narapidana yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang tidak diberikan Cuti Mengunjungi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Narapidana yang masa pidananya 5 (lima) tahun atau lebih.
Koreksi Anda
