Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan;
b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana;
c. telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara atau Anak Sipil paling singkat 6 (enam) bulan;
d. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat;
e. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Narapidana dan Anak Pidana;
f. telah berada dalam tahapan pembinaan 6 (enam) bulan kedua bagi Anak Negara dan Anak Sipil;
g. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat;
h. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; dan
i. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
