Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemberian Asimilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
c. laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
d. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
i. surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta, dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Asimilasi.
(2) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Bagi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus juga melengkapi dokumen:
a. surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari:
1. kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah INDONESIA.
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
