Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
