Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asimilasi dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan setelah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Koreksi Anda