Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dapat diberikan setelah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
(2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga memenuhi syarat:
a. selesai mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
b. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara tertulis bagi Narapidana warga negara INDONESIA; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Koreksi Anda
