Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
(2) Bagi Narapidana berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b harus disertai bukti surat akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
(3) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada hari Lanjut Usia Nasional.
(4) Bagi Narapidana yang sakit berkepanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c harus disertai surat keterangan dokter yang menyatakan:
a. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
b. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
c. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.
(5) Dalam hal terdapat keraguan mengenai surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta pendapat dokter lainnya.
(6) Remisi bagi Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada hari Kesehatan Dunia.
(7) Besaran remisi untuk Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (4) adalah sebesar usulan remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersamaan.
Koreksi Anda
