Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Remisi bagi Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diberikan atas dasar pertimbangan: a. untuk kepentingan masa depan anak yang bersangkutan; b. mengurangi beban psikologis; dan c. mempercepat proses integrasi. (2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada Hari Anak Nasional. (3) Besaran remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar usulan remisi umum pada tahun yang bersamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id