Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan remisi selain remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Narapidana dan Anak Pidana. (2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang: a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun; b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau c. menderita sakit berkepanjangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id