Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan remisi selain remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Narapidana dan Anak Pidana.
(2) Pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Narapidana yang:
a. dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. menderita sakit berkepanjangan.
Koreksi Anda
