Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Syarat pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum;
b. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
d. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
e. salinan register F dari Kepala Lapas; dan
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme harus juga melampirkan surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi harus juga melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
