Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas; d. salinan register F dari Kepala Lapas; dan e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
Koreksi Anda