Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang:
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Koreksi Anda
