Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang: a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan b. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Koreksi Anda