Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. Berkelakuan Baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Syarat Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Koreksi Anda