Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan Baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat Berkelakuan Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Koreksi Anda
