Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M-01.PK.03.02 Tahun 2001 tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan;
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.PK.05.06 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 108); dan
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.HH-02.PK.05.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 333);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
