Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan hasil evaluasi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda