Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
(1) Izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dimuat dalam surat pernyataan yang mencantumkan:
a. alasan bepergian;
b. alamat selama berada di luar negeri; dan
c. waktu yang diperlukan selama di luar negeri dengan mencantumkan secara jelas rencana keberangkatan dan kembali ke tanah air.
(2) Selain surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klien harus juga melampirkan dokumen:
a. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
b. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal;
d. surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Jaksa Agung; dan
e. surat rekomendasi dari dokter atau surat keterangan dari pelaksana ibadah umroh/biro perjalanan.
Koreksi Anda
