Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda berbentuk segi empat dengan ukuran 5 cm x 4 cm (lima kali empat centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA”;
b. kata “NO.: ...”;
c. teks “ Pemegang paspor ini adalah subyek pasal 4 huruf e, huruf d, huruf h, dan pasal 5 Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA”;
d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan
e. frasa “Kepala Kantor Imigrasi/Kepala Perwakilan RI”.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti bahwa yang bersangkutan merupakan subjek kewarganegaraan ganda yang telah mendapatkan fasilitas keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
