Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap deportasi berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kata “DEPORTATION”; b. kata “NO:...”; c. teks “Ordered to Leave RI Territory For Reasons of Deportation within 7 (seven) days”; d. tempat dan tanggal pengeluaran; dan e. frasa “Immigration Officer”. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian tindakan deportasi Orang Asing dari wilayah INDONESIA. (4) Bentuk Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda