Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Pengembalian dokumen keimigrasian bagi Pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang tidak lagi tinggal di INDONESIA berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “RETURN OF IMMIGRATION DOCUMENT”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Document Returned”;
d. teks “Should leave RI territory within ... days”;
e. tempat dan tanggal pengeluaran;
f. frasa “Immigration Officer”; dan
g. dasar Hukum Pengembalian Dokumen Keimigrasian.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka:
a. pemberian batas waktu meninggalkan wilayah INDONESIA bagi pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap yang meninggalkan INDONESIA tanpa Izin Masuk Kembali dan pemberian bukti bahwa dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap tersebut telah dikembalikan;
b. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas untuk pekerja di perairan INDONESIA yang meninggalkan INDONESIA tanpa izin Masuk Kembali dan tidak bersamaan dengan alat angkut;
c. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi Orang Asing pemegang izin kunjungan bebas Visa kunjungan singkat, karena suatu hal diluar kemampuannya tidak dapat meninggalkan INDONESIA setelah izin kunjungannya berakhir;
d. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi Orang Asing yang pada saat ditolak perpanjangan izin keimigrasiannya tersebut telah habis masa berlakunya; dan
e. pemberian batas waktu meninggalkan INDONESIA bagi awak kapal asing yang ke luar wilayah INDONESIA tidak dengan kapalnya.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
