Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap perpanjangan Izin Tinggal berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “EXTENSION OF STAY PERMIT”; b. kata “NO:...”; c. frasa “Valid Until:…”; d. tempat dan tanggal pengeluaran; e. frasa “Immigration Officer”; dan f. dasar hukum perpanjangan Izin Tinggal. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian perpanjangan: a. Izin Tinggal terbatas; b. Izin Tinggal tetap; c. Izin Tinggal kunjungan; atau d. Izin Tinggal kunjungan saat kedatangan. (4) Penggunaan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mencantumkan nomor register perpanjangan Izin Tinggal dan menuliskan kata Perpanjangan I, II, III, atau IV di atas cap sesuai dengan perpanjangan yang dilakukan. (5) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Pasal.id