Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap pemberian Izin Tinggal terbatas untuk pekerja di perairan INDONESIA berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “ITAS FOR WORKER ON VESSEL”;
b. kata “NO:...”;
c. frasa “Valid Until”;
d. Tempat dan tanggal pengeluaran;
e. frasa “Immigration Officer”; dan
f. Dasar hukum pemberian izin tinggal.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bukti pemberian Izin Tinggal terbatas kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
