Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda berbentuk segi enam dengan ukuran sisi-sisi 1,5 cm (satu koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. kata “ARRIVAL”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
f. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada:
a. Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa diplomatik atau Visa dinas;
b. warga negara INDONESIA yang masuk ke wilayah INDONESIA melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi;
c. Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Izin Masuk Kembali; dan
d. anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor kebangsaan dan memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
