Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda berbentuk segi enam dengan ukuran sisi-sisi 1,5 cm (satu koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”; b. kata “ARRIVAL”; c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk; d. tanggal masuk; e. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan f. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada: a. Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa diplomatik atau Visa dinas; b. warga negara INDONESIA yang masuk ke wilayah INDONESIA melalui pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi; c. Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Izin Masuk Kembali; dan d. anak berkewarganegaraan ganda yang menggunakan paspor kebangsaan dan memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda