Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur berbentuk segi empat dengan ukuran 5 cm x 3,5 cm (lima kali tiga koma lima centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT FOR WORK AND HOLIDAY FACILITY”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR … MONTH FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. teks “PERMITTED TO WORK TEMPORARY IN THE FIELD OF ...”
g. teks “PERMITTED TO WORK FOR ANY ONE EMPLOYER FOR THE MAXIMUM OF ... MONTH ONLY”;
h. frasa “NOT EXTENDABLE”;
i. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
j. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
