Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas saat kedatangan berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “LIMITED STAY PERMIT ON ARRIVAL”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. kolom tanggal masuk;
e. frasa “NO. REG:...”;
f. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah
INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
