Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas berbentuk segi empat dengan ukuran 3.5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”; b. frasa “LIMITED STAY PERMIT”; c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk; d. tanggal masuk; e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY, SUBJECT MUST APPLY FOR LIMITED STAY PERMIT AT LOCAL IMMIGRATION OFFICE WITHIN 30 DAYS”; f. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan g. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke wilayah INDONESIA dengan menggunakan Visa tinggal terbatas. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda