Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “ABTC PASS”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 60 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang kartu perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
